Sunday, January 25, 2009

Adhie: Datang ke Mabes, Bukti Taat Hukum



Sabtu, 17 Januari 2009 - 07:39 wibNovi Muharrami - Okezone TEXT SIZE : JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat menyinggung kepada nama-nama yang kini ditetapkan menjadi tersangka, bahwa seyogyanya pemimpin itu harus taat hukum. Tidak terkecuali Rizal Ramli.Juru bicara Komite Indonesia Bangkit (KIB) Adhie Massardi mengatakan, jika pernyataan wapres Jusuf Kalla meminta para tokoh yang akan maju menjadi calon presiden harus taat hukum, Rizal Ramli telah menunjukkannya."Apakah kami datang memenuhi panggilan Mabes Polri bukan sikap yang taat hukum?" ujar Adhie saat dihubungi okezone, Sabtu (17/1/2009).Tentang ketidak hadiran Rizal Ramli pada panggilan pertama, hal itu jelas karena posisi Ketua KIB tersebut ada di luar kota. itu juga, tambah Adhie, telah diinformasikan kepada Polri dan mengupayakan datang pada pemanggilan kedua.Dia menambahkan, seorang Rizal Ramli pernah menjadi pejabat negara. Seorang pejabat negara adalah orang terpilih dan mengerti batas hukum.Adhie mengungkapkan, dalam pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Mabes Polri terhadap Rizal Ramli beberapa waktu lalu, sejumlah pertanyaan yang diajukan adalah mengenai maksud dan alasan yang dilontarkan dalam seminar. "Ini sudah ada pelanggaran HAM, karena yang diadili adalah pikiran dan ini tak boleh dibiarkan," ujar Adhie.Dia menambahkan, penyampaian pikiran yang dilakukan saat mengkritisi kenaikan harga BBM saja, sudah dilaksanakan sesuai dengan asas demokrasi. Mengenai sindiran JK, dia menegaskan dalam kritik yang dilontarkan KIB terhadap pemerintah, sebenarnya bukan ditujukan kepada JK. Kritik rencana kenaikan harga BBM sendiri telah disampaikan melalui tulisan, siaran pers, wawancara, hingga menyampaikan melalui pembantu presiden."Dari awal, kami telah menyampaikan secara langsung melalui menteri dan juru bicara presiden agar menahan kenaikan harga BBM. Kami yakin harga minyak dunia pasti akan turun," kata dia.http://pemilu.okezone.com/read/2009/01/17/268/183550/adhie-datang-ke-mabes-bukti-taat-hukum

No comments:

Post a Comment