Sunday, January 25, 2009

Rizal Akan Uji Materi KUHP ke MK

Jakarta – Rizal Ramli akan mengajukan uji materi terhadap Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu mengatur tentang ajakan melakukan perbuatan melawan hukum atau hasutan. Rencananya, tersangka kasus demo kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 26 Juni 2008 ini akan mendaftarkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa 27 Januari 2009. “Saya dikenai Pasal 160 tentang penghasutan, hari gini orang pidato diadili,” kata Rizal kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (23/1).Rizal mengatakan, 30 tahun lalu ia pernah dikenai pasal serupa akibat bersama sejumlah temannya menulis buku putih perjuangan mahasiswa. Buku itu diterjemahkan ke bahasa Inggris oleh Benedict R.OG. Anderson. Di Indonesia sendiri buku itu dilarang dan Rizal beserta kawannya diadili dan dipenjara selama setahun di Sukamiskin, Bandung. Menurut Rizal, saat itu, pikirannya yang diadili. “Kali ini pidato yang diadili, ternyata setelah 30 tahun, ciri-ciri pemerintahan anti-demokratis masih ada,” katanya.Koordinator tim Advokasi Perubahan Indonesia yang membela Rizal, Sirra Prayuna mengatakan, pengenaan Pasal 160 KUHP pada kliennya merupakan kemunduran demokrasi. Sirra menyatakan perilaku ini sebagai pembungkaman pikiran lawan politik. Pasal 160 ini kerap dianggap pasal karet yang penggunaannya bergantung pada pemaknaan pemerintah. Pasal itu berbunyi 'Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut melakukan perbuatan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan hukum dengan kekerasan atau supaya jangan menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya 6 tahun.(and)from: http://www.jakartapress.com/news/id/3828/Rizal-Akan-Uji-Materi-KUHP-ke-MK.jp

No comments:

Post a Comment